Sabtu, 12 Oktober 2019

RINGKASAN MATERI EKONOMI KOPERASI BAB 1-4

RINGKASAN MATERI EKONOMI KOPERASI BAB 1-4


BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

A.     KONSEP KOPERASI
Pengertian koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation (bekerja sama). Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Dalam hal ini kerja sama yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Munker dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas tiga konsep :

1.  Konsep Koperasi Barat
Adalah koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

2.  Konsep Koperasi Sosialis
Adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.  Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B.     LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1.   Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ø Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi.
Ø Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Ø Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth).

2.    Aliran Koperasi
Ø  Aliran Yardstick
Ø  Aliran Sosialis
Ø  Aliran Persemakmuran (commonwealth)

C.     SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
       1.    Sejarah Lahirnya Koperasi
Ø  1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Ø  1862 Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”.
Ø   1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
Ø  1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
Ø  1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2.  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Ø  1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Ø  1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
Ø  12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Ø  1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

Ø   1961 diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

A.     PENGERTIAN KOPERASI
 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (Pasal 1 angka 1 UU 25/1992).
Pengertian koperasi menurut:
Definisi ILO
Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi, yaitu :
Ø  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
Ø  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
Ø  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
Ø  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
Ø  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Ø  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of number, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

B.     TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

C.        PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Ø Prinsip-prinsip Munkner
Ø Prinsip Rochdale
Ø Prinsip Raiffeisen
Ø Prinsip Herman Schulze
Ø Prinsip ICA
Ø Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12 / 1967
Ø Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992

D.     DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
Ø Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
Ø  Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesi. Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Ø UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Ø UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

E.     SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
Ø  Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
Ø  Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedngkan untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum orang anggota.
Ø  Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
Ø  Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Ø  Memiliki Anggaran dasar koperasi. 

F.     STRUKTUR INTERN DAN EKSTREN ORGANISASI KOPERASI
Struktur internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri.
Ø Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Ø Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi
Ø Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Ø Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Ø Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.

Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu.
Ø Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara
Ø Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Ø Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Ø Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.

BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN

A.     BENTUK ORGANISASI
Ø  Menurut Hanel:
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Ø  Menurut Ropke
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Ø  Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
B.     Hirarki Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
1.     Pengurus
Pengurus mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
Ø  Mengelola koperasi dan usahanya.
Ø  Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
Ø  Menyelenggarakan rapat anggota.
Ø  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban.
Ø  Maintenance daftar anggota dan pengurus.
Ø  Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
Ø  Meningkatkan peran koperasi.
2.     Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawabnya:
Ø Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
Ø Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
Ø Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
3.   Pengawas
Pengawas  atau badan  pemeriksa  adalah  orang-orang  yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
keorganisasian, keusahaan, dan keuangan.

C.     POLA MANAJEMEN
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Pola manajemen diantaranya :
Ø Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
Ø Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
Ø Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

A.   Badan Usaha
Ø  Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Ø  Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya.
Ø  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa.
Ø  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system keanggotaan (membership system).

B.  Tujuan & Nilai
1.    Perusahaan Bisnis
Ø  Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
·       Mendefinisikan organisasi
·       Mengkoordinasi keputusan
·       Menyediakan norma
·       Sasaran yang lebih nyata
Ø Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.

2.   Koperasi
Ø Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Ø  Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Ø  Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Ø Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.

C.   Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
Ø Maximization of sales (William Banmoldb)
Ø Maximization of management utility (Oliver Williamson)
Ø Satisfying Behaviour (Herbert Simon)

D.  Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
Ø Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
Ø Innovation theory of profit
Ø Managerial Efficiency Theory of profit

E.  Kegiatan Usaha Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi:
·     Status dan motif anggota koperasi
·     Bidang usaha (bisnis)
·     Permodalan Koperasi
·     Manajemen Koperasi
·     Organisasi Koperasi
·     System Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

F.    Status & Motif Anggota
Ø Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Ø Owners : menanamkanmodal investasi
Ø Customers : memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan maksimal
Ø Kriteria minimal anggota koperasi
·     Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
·     Memiliki pola income regular yang pasti

G.  Bisnis Koperasi
Ø  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Ø  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
Ø Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Sumber :
Yuanika, Intan (2017) Koperasi - Pengertian, Jenis, Prinsip, Modal, Struktur Organisasi. Studio Belajar [online]. Available from: https://www.studiobelajar.com/koperasi/ [Accessed  9 October 2019]
Amalia, Hilyah (2018) Rangkuman Materi Ekonomi Koperasi. Academia.edu [online]. Available from: https://www.academia.edu/19993566/RANGKUMAN_MATERI_EKONOMI_KOPERASI  [Accessed  10 October 2019]
Dekopindasubang.com (2017) Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi. [online] Available from: http://www.dekopindasubang.com/berita/syarat-dan-tata-cara-pembentukan-koperasi [Accessed  10 October 2019]