RINGKASAN
MATERI EKONOMI KOPERASI BAB 1-4
BAB I
KONSEP, ALIRAN
DAN SEJARAH KOPERASI
A. KONSEP KOPERASI
Pengertian koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”,
yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation (bekerja sama). Co
berarti bersama dan operation berarti bekerja. Dalam hal ini kerja sama
yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Munker dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas tiga konsep
:
1. Konsep Koperasi Barat
Adalah koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Bertujuan
meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1. Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian
dan Aliran Koperasi
Ø Ideologi Sistem
Perekonomian Aliran Koperasi.
Ø Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Ø Tidak termasuk
Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi
Campuran Persemakmuran (commonwealth).
2.
Aliran
Koperasi
Ø Aliran Yardstick
Ø Aliran Sosialis
Ø Aliran
Persemakmuran (commonwealth)
C.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah Lahirnya
Koperasi
Ø 1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Ø 1862 Dibentuk
Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”.
Ø 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
Ø 1808 – 1883
koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
Ø 1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Ø 1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”).
Ø 1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen.
Ø 12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Ø 1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Ø 1961 diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. (Pasal 1 angka 1 UU 25/1992).
Pengertian koperasi
menurut:
Definisi ILO
Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi, yaitu :
Ø Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang.
Ø Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
Ø Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai.
Ø Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
Ø Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Ø Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Definisi Arifinal
Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V.
Dooren
There is no single definition (for
cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of number, either personal or
corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic
objective.
Definisi
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong
yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
B.
TUJUAN
KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
C.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Ø Prinsip-prinsip
Munkner
Ø Prinsip
Rochdale
Ø Prinsip
Raiffeisen
Ø Prinsip
Herman Schulze
Ø Prinsip
ICA
Ø Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12 /
1967
Ø Prinsip
Koperasi UU No. 25 / 1992
D.
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
Ø Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar.
Ø Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesi. Nomor
: 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
Ø UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi :
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Ø UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha
Simpan Pinjam Koperasi.
E. SYARAT DAN TATA
CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan
untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
Ø
Persyaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu
apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
Ø
Untuk
persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedngkan untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum orang anggota.
Ø
Koperasi
yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
Ø
Untuk
pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran
dasar.
Ø
Memiliki
Anggaran dasar koperasi.
F. STRUKTUR INTERN DAN
EKSTREN ORGANISASI KOPERASI
Struktur internal
organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi
melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri.
Ø Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai
peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Ø Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi
dalam organisasi koperasi
Ø Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan
yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam
merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Ø Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan
atas pekerjaan pengawasannya.
Ø Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi
yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi
berhubungan dengan adanya penggabungan
koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu.
Ø Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3
koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara
Ø Koperasi gabungan : gabungan dari paling
sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Ø Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4
koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Ø Koperasi primer : koperasi yang merupakan
perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang
sama.
BAB III
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
A. BENTUK ORGANISASI
Ø Menurut
Hanel:
Suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
Ø Menurut
Ropke
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Ø Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para
anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut.
B.
Hirarki Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya
memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
1.
Pengurus
Pengurus mempunyai tugas dan
wewenang sebagai berikut:
Ø Mengelola koperasi dan
usahanya.
Ø Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
Ø Menyelenggarakan rapat anggota.
Ø Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggung jawaban.
Ø Maintenance daftar anggota
dan pengurus.
Ø Mewakili koperasi didalam
dan diluar pengadilan.
Ø Meningkatkan peran koperasi.
2. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan
usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan
tanggung jawabnya:
Ø Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
Ø Merumuskan pola
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
Ø Membantu pengurus
dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
3. Pengawas
Pengawas atau badan pemeriksa
adalah orang-orang yang diangkat oleh
forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni: keorganisasian, keusahaan, dan keuangan.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni: keorganisasian, keusahaan, dan keuangan.
C. POLA MANAJEMEN
Pada dasarnya
manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Pola manajemen
diantaranya :
Ø
Menggunakan gaya
manajemen yang partisipatif.
Ø
Terdapat pola job
description pada setiap unsur dalam koperasi.
Ø
Setiap unsur memiliki
ruang lingkup keputusan yang berbeda.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
A. Badan Usaha
Ø Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Ø Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya.
Ø Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa.
Ø Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system keanggotaan (membership system).
B. Tujuan & Nilai
1. Perusahaan Bisnis
Ø Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
· Mendefinisikan organisasi
· Mengkoordinasi keputusan
· Menyediakan norma
· Sasaran yang lebih nyata
Ø Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize
the value of the firm, minimize cost.
2. Koperasi
Ø Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
Ø Landasan operasional didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
Ø Memajukan kesejahteraan anggota merupakan
prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Ø Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit
dan nilai perusahaan.
C.
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
Ø Maximization of sales (William Banmoldb)
Ø Maximization of management utility (Oliver
Williamson)
Ø Satisfying Behaviour (Herbert Simon)
D. Kontribusi
Teori Laba pada Success Koperasi
Ø Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
Ø Innovation theory of profit
Ø Managerial Efficiency Theory of profit
E. Kegiatan
Usaha Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi:
·
Status
dan motif anggota koperasi
·
Bidang
usaha (bisnis)
·
Permodalan
Koperasi
·
Manajemen
Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
·
System
Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
F.
Status & Motif Anggota
Ø
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Ø
Owners
: menanamkanmodal investasi
Ø
Customers
: memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan maksimal
Ø
Kriteria minimal anggota koperasi
·
Tidak
berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
·
Memiliki
pola income regular yang pasti
G. Bisnis Koperasi
Ø Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Ø Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat
(bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of
scale).
Ø Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat.
Sumber :
Yuanika, Intan (2017) Koperasi - Pengertian, Jenis, Prinsip, Modal, Struktur Organisasi. Studio Belajar [online]. Available from: https://www.studiobelajar.com/koperasi/ [Accessed 9 October 2019]
Amalia, Hilyah (2018) Rangkuman Materi Ekonomi Koperasi. Academia.edu [online]. Available from: https://www.academia.edu/19993566/RANGKUMAN_MATERI_EKONOMI_KOPERASI [Accessed 10 October 2019]
Dekopindasubang.com (2017) Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi. [online] Available from: http://www.dekopindasubang.com/berita/syarat-dan-tata-cara-pembentukan-koperasi [Accessed 10 October 2019]