A. VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN
KINERJA
Secara
umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah
koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis atau kelompok koperasi, jumlah
koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset,
dan sisa hasil usaha.
Variabel-variable
tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai
melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan
kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel
yang disajikan.
Faktor yang Mempengaruhi
Kinerja
Adapun
faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut :
1.
Faktor individu (personal factors). Faktor
individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen,
dll.
2. Faktor
kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan
kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh
pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3. Faktor
kelompok atau rekan kerja (team factors). Faktor kelompok atau rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh
rekan kerja.
4. Faktor
sistem (system factors). Faktor sistem
berkaitan dengan sistem atau
metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh
organisasi.
5. Faktor
situasi (contextual atau situational
factors). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan
internal maupun eksternal.
Pengertian Pengukuran
Kinerja
Pengukuran
kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk
dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Tujuan mendasar di
balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.
Dalam pengukuran kinerja
terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1.
Seluruh aktivitas kerja yang
signifikan harus diukur.
2.
Pekerjaan yang tidak diukur
atau dinilai tidak dapat dikelola karena tidak ada informasi yang bersifat
obyektif untuk menentukan nilainya.
3.
Kerja yang tak diukur sebaiknya
diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4.
Keluaran kinerja yangdiharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5.
Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
6. Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
7.
Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8.
Pelaporan yang
kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang
segera dan tepat waktu.
9.
Tindakan korektif yang tepat waktu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang
efektif.
B. KEANGGOTAAN
KOPERASI
Anggota
koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada
pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi
anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran
dasar.
1.
Syarat Keanggotaan Koperasi:
a) Setiap
warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan
hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b) Menerima
landasan dan asas koperasi.
c) Bersedia
melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
2.
Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat
keanggotaan koperasi.
a)
Terbuka dan sukarela.
b)
Dapat diperoleh dan diakhiri setelah
syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c)
Tidak dapat dipindahtangankan.
3.
Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan
koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
a)
Meninggal dunia.
b)
Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c)
Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi
syarat keanggotaan.
4.
Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam
Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a)
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b)
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan koperasi.
c)
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5.
Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No.
25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti
berikut ini.
a)
Menghadiri dan menyatakan pendapat serta
memberikan suara dalam rapat anggota.
b)
Memilih dan atau dipilih menjadi anggota
pengurus atau pengawas.
c)
Meminta diadakan rapat anggota menurut
ketentuan dalam anggaran dasar.
d)
Mengemukakan pendapat atau saran kepada
pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e)
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan
yang sama antaranggota.
f)
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan
koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
C. PERMODALAN
KOPERASI
Modal Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada.
1.
Modal
Sendiri
a) Simpanan Pokok, adalah
sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
b) Simpanan
Wajib
c) Dana Cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota
d) Hibah, adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma
yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun.
2.
Modal
Pinjaman
a) Pinjaman dari Anggota
b) Pinjaman
dari Koperasi Lain
c) Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
d) Obligasi
dan Surat Utang
e) Sumber
Keuangan Lain
D. ASET
DALAM KOPERASI
Aset
adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan
operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai
akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan
diharapkan akan diperoleh koperasi .
Komponen Aset
1. Aset lancar yaitu aset yang memiliki
masa manfaat kurang dari satu tahun. Aset lancar meliputi
komponen perkiraan kas, bank, surat berharga, piutang usaha, piutang pinjaman anggota, piutang pinjaman non anggota, penyisihan piutang tak tertagih, persediaan, biaya dibayar di muka, pendapatan yang masih harus diterima, aset lancar lain-lain.
2. Aset
Tidak Lancar yaitu aset yang terdiri dari beberapa macam aset,
masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam
kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi
(penyusutan). Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan, investasi jangka panjang, properti investasi, akumulasi penyusutan properti investasi, aset tetap, akumulasi penyusutan aset tetap, aset tidak berwujud, akumulasi amortisasi aset tidak berwujud, aset tidak lancar lain.
E. SHU
(SISA HASIL USAHA)
SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total
cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
F. EFISIENSI KOPERASI
Kunci
utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi
yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh
pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak
memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak
dirasakan anggota.
G. KLASIFIKASI
JENIS KOPERASI
Klasifikasi jenis koperasi dapat dibedakan
berdasarkan berbagai hal:
1.
Penggolongan
koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi.
Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
a) Koperasi
Unit Desa (KUD), Koperasi ini diarahkan khusus untuk
masyarakat pedesaan.
b) Koperasi
Umum, Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa saja
dan dimana saja.
2. Koperasi berdasarkan banyaknya jenis usaha, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi Single
Purpose, koperasi yang hanya mempunyai satu jenis
usaha.
b) Koperasi Multi
Purpose, koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam
jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
3. Koperasi dibedakan menurut jenis lapangan
usaha, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi
Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi
yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
b) Koperasi
Produksi, Koperasi yang mengelola usaha produksi barang
tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan koperasi
pengusaha tahu Indonesia.
c) Koperasi
Konsumsi.
d) Koperasi
Jasa.
4. Koperasi didasarkan pada jenis anggota yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi
Primer, Koperasi yang anggotanya orang-perorang,
jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
b) Koperasi
Sekunder, Koperasi yang anggotanya badan hukum
koperasi.
5. Koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu
sebagai berikut:
a) Koperasi
pegawai negeri.
b) Koperasi
petani.
c) Koperasi
pedagang.
d) Koperasi
nelayan.
e) Koperasi
siswa dan koperasi mahasiswa.
BAB VI
SISA HASIL USAHA
A. PENGERTIAN SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Ø
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ø
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
Ø Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
B. INFORMASI
DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2. Bagian
(persentase) SHU anggota.
3. Total
simpanan seluruh anggota.
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah
simpanan per anggota.
6. Omzet
atau volume usaha per anggota.
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Istilah-istilah
Informasi Dasar :
Ø SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
Ø Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
Ø Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Ø Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun
buku yang bersangkutan.
Ø Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Ø Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C. RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Ø Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus
5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
Ø
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
D. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Prinsip – prinsip pembagian SHU koperasi sebagai
berikut :
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai.
BAB VII
POLA MANAJEMEN
KOPERASI
A. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT KOPERASI
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam :
Ø Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”. Kesukarelaan dalam keanggotaan.
Ø Menolong
diri sendiri (self help)
Ø Persaudaraan atau kekeluargaan (fraternity and unity)
Ø Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
Ø Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul , Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut
UU No.25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
a) Rapat
Anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
B. RAPAT ANGGOTA
Ø Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Ø Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
Ø Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
Ø Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Ø Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat
anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar
maupun di dalam rapat anggota.
Ø Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan :
1. Anggaran
dasar
2. Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
4. Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5. Pembagian
SHU.
6. Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
C.
PENGURUS KOPERASI
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions
of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1.
Pusat pengambil keputusan tertinggi
2. Pemberi
nasihat
3. Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
4. Penjaga
berkesinambungannya organisasi
5. Simbol
D. PENGAWAS
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Syarat-syarat menjadi
pengawas yaitu:
1.
Mempunyai
kemampuan berusahamempunyai sifat sebagai pemimpin, yang
disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
2. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan
diindahkan nasihat-nasihatnya.
3. Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
5. Pengurus
sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
E. MANAJER
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya: mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerja sama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
F. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu :
Ø Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
Ø Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Sumber :
Anonim
(2015) Kinerja Koperasi. Document Tips [online]. Available from: http://documents.tips/documents/kinerja-koperasi.html [Accesed
29 October 2019]
M.
Taufiq Abadi (2017) Bab 5 Kinerja Koperasi Indonesia [online]. Available from: http://www.dosenmuda.org/2017/03/bab-5-kinerja-koperasi-indonesia-m.html
[Accesed 29 October 2019]
Tedy
(2010) Rangkuman Ekonomi Koperasi Bab 5 Sampai Bab 10 [online] Available from: https://tedyjindol.wordpress.com/2010/12/06/rangkuman-ekonomi-koperasi-bab-5-sampai-bab-10/
[Accesed 29 October 2019]