Jumat, 20 Desember 2019

ANALISIS KOPERASI SWADHARMA BNI

Analisis Koperasi Swadharma
Dalam rangka penyelesaian tugas ke-tiga mata kuliah Ekonomi Koperasi dengan muatan Softskill.




Abstrak
 Penganalisaan ini dilakukan dengan menganalisa sebuah koperasi yaitu Koperasi Swadharma. Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Koperasi Swadharma sebagai koperasi yang berhasil meraih peringkat 29 dari 100 koperasi dalam khazanah perkoperasian dalam kurun waktu yang relatif singkat dari pendirian Koperasi Swadharma.
Menurut hasil analisis yang saya peroleh adalah Koperasi Swadharma merupakan koperasi pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana anggotanya merupakan pegawai aktif dan pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai Yayasan Danar Dana Swadharma, Pegawai perusahaan-perusahaan anak dan pegawai organisasi-organisasi sosial di lingkungan BNI.
Koperasi Swadharma merupakan koperasi simpan pinjam yang berhasil mensejahterakan anggotanya maupun masyarakat umum, produk - produk yang ada pada Koperasi Swadharma yang terdiri dari jasa keuangan maupun usaha yang lainnya. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya Koperasi Swadharma memiliki tekad untuk mewujudkan usaha yang dapat memberikan keuntungan dan kesejahteraan yang optimal bagi anggota dengan cara profesional, dan konsisten menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip, fungsi, dan nilai-nilai koperasi lainnya serta pola manajemennya sesuai dengan azas koperasi yang sehat.

SEJARAH KOPERASI SWADHARMA

Koperasi Swadharma didirikan pada tanggal 30 Juli 1968 dan mendapat pengesahan sebagai badan hukum tanggal 10 Desember 1968. Semula bernama Koperasi Serba Usaha Bank Negara Indonesia (KOSERU), mulai tahun 2005 menjadi Koperasi Pegawai Swadharma disingkat Koperasi Swadharma. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disyahkan oleh Kementrian Koperasi danUKM No. 47/Lap-PAD/II/2012 tanggal 02 Februari 2012.


VISI DAN MISI
Visi, Misi dan Moto Koperasi Swadharma,  yaitu:

a) VISI : Menjadikan Koperasi Swadharma sebagai Koperasi Kebanggaan anggota yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat
b) MISI : Memaksimalkan kepuasan "stakeholder" melalui peningkatan pelayanan dan SHU.
c) MOTO : “Peduli Pada Anggota”, artinya Koperasi Swadharma senantiasa memperhatikan dan berusaha dapat memenuhi kepentingan anggotanya.

LANDASAN OPERASIONAL DAN LEGALITAS

1. Landasan operasional Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disyahkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM No. 47/Lap-PAD/II/2012 tanggal 02 Pebruari 2012.
2. Akta Pendirian Koperasi No. 768/B.H./I tanggal 10 Desember 1968Tanda Daftar Perusahaan Koperasi No. 09.03.2046.00999 berlaku sampai dengan 20 Oktober 2019.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan – Besar No. 03831-04/PB/P/1.824.271 berlaku sampai dengan 19 September 2018.
4. Surat Keterangan Domisili Koperasi No. 1436/27.1.1/31.74.01.1003/1.824/2015 sampai dengan 02 November 2016
5.   Surat Keterangan Terdaftar Pajak No. PEM-00008/WPJ.06/KP.1203/2008
6.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.306.082.7-073.000

Alamat  : Sejak Desember 2007, beralamatkan di Jalan DR. Saharjo No.204 Tebet - Jakarta Selatan 12870 No.Telp 021-8312628, No.Fax 021-8312637.


KEANGGOTAAN

Banyak Keunggulan / manfaat yang diperoleh dengan menjadi anggota koperasi swadharma antara lain dapat melakukan simpan / pinjam dan akhirnya dapat meningkatkan pendapatan Sisa Hasil Usaha (SHU). Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi Swadharma antara lain :
1.   Mengisi formulir permohonan menjadi anggota.
2.   Surat Kuasa mendebet rekening gaji untuk iuran / simpanan wajib.
3.   Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk).
4.   Fotocopy NPP.
5.   Nomor rekening Gaji
6.   Nomor rekening non- Gaji
7.   Setuju membayar Simpanan dengan rincian sebagai berikut :
a.  Simpanan pokok Rp.50.000,- disetor 1(satu) kali
b. Simpanan wajib Rp.50.000,- (Pensiunan BNI) / Rp.100.000,- (Pegawai Aktif)  disetor setiap bulan secara reguler.
c.  biaya administrasi pendaftaran Rp.5.000,-
8.  Disetor langsung ke rekening Koperasi Swadharma yang terdaftar di  Bank BNI
cabang Tebet No.140223233 dengan menyebutkan Nama, NPP daUnit Kerja.


BIDANG USAHA KOPERASI SWADHARMA

Produk dan jasa yang disediakan oleh Koperasi Swadharma,  yaitu:

1.   Usaha Simpanan
Usaha Simpanan terdiri dari beberapa jenis simpanan yaitu :
a) SISWA (Simpanan Swadharma). SISWA adalah tabungan yang boleh diikuti oleh anggota Koperasi Swadharma atau institusi yang sudah menjalin kerjasama dengan Koperasi Swadharma, dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat maksimum tiga kali dalam sebulan.
b) SISKA (Simpanan Swadharma Berjangka). SISKA adalah bentuk simpanan yang boleh diikuti oleh anggota dan institusi yang sudah bekerja sama dengan Koperasi Swadharma dan yang penarikannya dilakukan sesuai perjanjian yang disepakati bersama antara pemilik dana dengan Koperasi Swadharma.

2.   Usaha Pinjaman
Pinjaman hanya diberikan kepada anggota yang terdiri dari pegawai aktif BNI, pensiunan BNI dan pegawai perusahaan anak BNI. Usaha pinjaman terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
a) Pinjaman Biasayang diangsur dari gaji rutin setiap bulannya sampai dengan pinjaman lunas.
b) Pinjaman Insidentil dan “C3”(cash collateral credit), yang dilunaskan sekaligus dari penerimaan bonus / OPCT / OPCB / manfaat pensiun / manfaat pensiun habis, sebagai underlying dana pelunasan.

3.   Usaha Persewaan
Penunjang kebutuhan operasional suatu perusahaan adalah kendaraan bermotor, perlengkapan kantor, dll. Jenis persewaan yang sekarang ditawarkan adalah persewaan mobil, sepeda motor, mesin fotocopy, peralatan kantor, passbook printer Epson, AC (standing/split), TV, monitor PC, dan laptop, dengan harga yang kompetitif dan layanan yang professional.

4.   Usaha Perdagangan dan Jasa
Bidang usaha ini dikembangkan dengan adanya toko swalayan “S-Mart (Swadharma Mart) yang dibuka pada tanggal 11 November 2009 dan diresmikan pada tanggal 17 November 2009 oleh dinas koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta.
S-Mart menjual 9 (sembilan) kebutuhan bahan pokok dan lain – lain yang harganya cukup bersaing, serta menyediakan barang berlogo Bank BNI, seperti baju kaos Polo shirt dan oblong, jam dinding, handuk, payung, topi, mug, tumbler, gantungan TPP, asbak, dan lain lain, dengan layanan antar untuk area luar Jabodetabek.

5.   Investasi/Penyertaan Modal
   Dalam rangka perluasan usaha untuk meningkatkan pendapatan usahanya, Koperasi Swadharma merambah bisnis dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan anak, seperti PT. Persona Prima Utama (PPU), PT. Titipan Express Utama (Tema), PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI), PT. Swadharma Propertindo (SPT), dan beberapa BPR.

6.  Usaha lainnya, antara lain :
    ·  Jasa Pembayaran Tagihan Telpon
    ·  Jasa Pembayaran Tagihan Listrik
    ·  Jasa Pembelian Tiket Kereta Api & Pesawat

PERKEMBANGAN USAHA

Proses pemasaran Koperasi Swadharma dipasarkan kepada pegawai Bank BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai yayasan kesejahteraan pegawai BNI, pegawai perusahaan – perusahaan anak dan pegawai organisasi – organisasi sosial dilingkungan BNI.
Sejak berdirinya Koperasi Swadharma tanggal 10 Desember 1968 sampai dengan saat ini, Koperasi Swadharma telah ikut melangkah dalam khazanah perkoperasian di Indonesia. Dalam Buku 100 Koperasi Besar Indonesia, terbitan tahun 2015, secara umum Koperasi Swadharma berada pada peringkat 37, untuk kategori Koperasi Karyawan, berada pada urutan 8, sedangkan berdasarkan kontribusi area Jakarta, berada pada urutan 6. Kemampuan untuk tetap bertahan dalam usaha ini tidak lepas dari ketangguhan, kehandalan serta kesungguhan seluruh jajaran Pengurus, Pengawas, segenap pegawai dan partisipasi aktif pegawai BNI, serta pensiunan dan perusahaan anak BNI.

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI SWADHARMA

Banyak keunggulan / manfaat yang diperoleh dengan menjadi anggota koperasi swadharma antara lain dapat melakukan simpan / pinjam dan akhirnya dapat meningkatkan pendapatan sisa hasil usaha (SHU). Berikut neraca dan hasil SHU koperasi swadharma pada tahun .



Sumber :
Koperasi Swadharma (2019) Tentang kami [Online]. Available from: http://koperasi-swadharma.com/aboutus.php [Accesed 19 November 2019]
Koperasi Swadharma (2015) Company Profile Koperasi Swadharma [Electronic Book].  
Available from: http://koperasi-swadharma.com/docs/company_profile2015.pdf [Accesed 19 November 2019]



Kamis, 31 Oktober 2019

RINGKASAN MATERI EKONOMI KOPERASI BAB 5-7

RINGKASAN MATERI EKONOMI KOPERASI BAB 5-7



Gambar: https://aapetrolbusters.com


BAB
V
KINERJA KOPERASI INDONESIA


A. VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA
Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis atau kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.

Faktor yang Mempengaruhi Kinerja

Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut :
1.   Faktor individu (personal factors). Faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dll.
2.  Faktor kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3.  Faktor kelompok atau rekan kerja (team factors). Faktor kelompok atau rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4.  Faktor sistem (system factors). Faktor sistem berkaitan dengan sistem atau metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5.  Faktor situasi (contextual atau situational factors). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.

Pengertian Pengukuran Kinerja

Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.

Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1.   Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2.  Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
3.  Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4.  Keluaran kinerja yangdiharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5.  Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
6.  Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
7.  Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8.  Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
9.  Tindakan korektif yang tepat waktu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif.

B. KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.

1.   Syarat Keanggotaan Koperasi:
a)  Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b)   Menerima landasan dan asas koperasi.
c)    Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.

2.  Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a)    Terbuka dan sukarela.
b)   Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c)    Tidak dapat dipindahtangankan.

3.  Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
a)    Meninggal dunia.
b)   Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c)    Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.

4.  Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a)    Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b)   Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c)    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.

5.  Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a)    Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b)   Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c)    Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d)   Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e)    Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f)     Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

C. PERMODALAN KOPERASI 
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

1.  Modal Sendiri
a)  Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
b)  Simpanan Wajib
c)  Dana Cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota
d) Hibah, adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun.

2. Modal Pinjaman
a)  Pinjaman dari Anggota
b)  Pinjaman dari Koperasi Lain
c)  Pinjaman dari Lembaga Keuangan
d) Obligasi dan Surat Utang
e)  Sumber Keuangan Lain

D. ASET DALAM KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi .

Komponen Aset
1.  Aset lancar yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun. Aset lancar meliputi komponen perkiraan kas, bank, surat berharga, piutang usaha, piutang pinjaman anggota, piutang pinjaman non anggota, penyisihan piutang tak tertagih, persediaan, biaya dibayar di muka, pendapatan yang masih harus diterima, aset lancar lain-lain.
2. Aset Tidak Lancar yaitu aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan). Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan, investasi jangka panjang, properti investasi, akumulasi penyusutan properti investasi, aset tetap, akumulasi penyusutan aset tetap, aset tidak berwujud, akumulasi amortisasi aset tidak berwujud, aset tidak lancar lain.

E.  SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.

F.  EFISIENSI KOPERASI
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.

G.  KLASIFIKASI JENIS KOPERASI
Klasifikasi jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:
1.   Penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
a)  Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan.
b)  Koperasi Umum, Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa saja dan dimana saja.

2.  Koperasi berdasarkan banyaknya jenis usaha, yaitu sebagai berikut:
a)  Koperasi Single Purpose, koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
b)  Koperasi Multi Purpose, koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.

3.  Koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
a)  Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
b)  Koperasi Produksi, Koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan koperasi pengusaha tahu Indonesia.
c)  Koperasi Konsumsi.
d) Koperasi Jasa.

4.  Koperasi didasarkan pada jenis anggota yaitu sebagai berikut:
a)  Koperasi Primer, Koperasi yang anggotanya orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
b)  Koperasi Sekunder, Koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi.

5.  Koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu sebagai berikut:
a)  Koperasi pegawai negeri.
b)  Koperasi petani.
c)  Koperasi pedagang.
d) Koperasi nelayan.
e)  Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa.


BAB VI
SISA HASIL USAHA

A. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ø Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Ø Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B.  INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.   SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.  Bagian (persentase) SHU anggota.
3.  Total simpanan seluruh anggota.
4.  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.  Jumlah simpanan per anggota.
6.  Omzet atau volume usaha per anggota.
7.  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Istilah-istilah Informasi Dasar :
Ø SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Ø Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Ø Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Ø Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Ø Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Ø Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

C. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Ø Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Ø  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

D. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Prinsip – prinsip pembagian SHU koperasi sebagai berikut :
1.   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.  SHU anggota dibayar secara tunai.
                                
BAB VII
POLA MANAJEMEN KOPERASI


A. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT KOPERASI
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
Ø Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”. Kesukarelaan dalam keanggotaan.
Ø Menolong diri sendiri (self help)
Ø Persaudaraan atau kekeluargaan (fraternity and unity)
Ø Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Ø Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul , Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu:
a)  Anggota
b)  Pengurus
c)  Manajer
d)  Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Menurut UU No.25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
a)  Rapat Anggota
b)  Pengurus
c)  Pengawas

B. RAPAT ANGGOTA
Ø Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Ø Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Ø Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Ø Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Ø Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota.
Ø Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1.   Anggaran dasar
2.  Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3.  Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
4.  Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5.  Pembagian SHU.
6.  Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

C. PENGURUS KOPERASI
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1.   Pusat pengambil keputusan tertinggi
2.  Pemberi nasihat
3.  Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4.  Penjaga berkesinambungannya organisasi
5.  Simbol

D. PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1.   Mempunyai kemampuan berusahamempunyai sifat sebagai pemimpin,  yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
2.  Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
3.  Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4.  Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.  Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6.  Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7.  Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

E.  MANAJER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya: mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

F.  PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
Ø Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan  sosiologi).
Ø Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber :
Anonim (2015) Kinerja Koperasi. Document Tips [online]. Available from: http://documents.tips/documents/kinerja-koperasi.html [Accesed 29 October 2019]
M. Taufiq Abadi (2017) Bab 5 Kinerja Koperasi Indonesia [online]. Available from: http://www.dosenmuda.org/2017/03/bab-5-kinerja-koperasi-indonesia-m.html [Accesed 29 October 2019]
Tedy (2010) Rangkuman Ekonomi Koperasi Bab 5 Sampai Bab 10 [online] Available from: https://tedyjindol.wordpress.com/2010/12/06/rangkuman-ekonomi-koperasi-bab-5-sampai-bab-10/ [Accesed 29 October 2019]