Kamis, 31 Oktober 2019

RINGKASAN MATERI EKONOMI KOPERASI BAB 5-7

RINGKASAN MATERI EKONOMI KOPERASI BAB 5-7



Gambar: https://aapetrolbusters.com


BAB
V
KINERJA KOPERASI INDONESIA


A. VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA
Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis atau kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.

Faktor yang Mempengaruhi Kinerja

Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut :
1.   Faktor individu (personal factors). Faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dll.
2.  Faktor kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3.  Faktor kelompok atau rekan kerja (team factors). Faktor kelompok atau rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4.  Faktor sistem (system factors). Faktor sistem berkaitan dengan sistem atau metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5.  Faktor situasi (contextual atau situational factors). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.

Pengertian Pengukuran Kinerja

Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.

Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1.   Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2.  Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
3.  Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4.  Keluaran kinerja yangdiharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5.  Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
6.  Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
7.  Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8.  Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
9.  Tindakan korektif yang tepat waktu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif.

B. KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.

1.   Syarat Keanggotaan Koperasi:
a)  Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b)   Menerima landasan dan asas koperasi.
c)    Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.

2.  Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a)    Terbuka dan sukarela.
b)   Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c)    Tidak dapat dipindahtangankan.

3.  Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
a)    Meninggal dunia.
b)   Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c)    Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.

4.  Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a)    Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b)   Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c)    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.

5.  Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a)    Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b)   Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c)    Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d)   Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e)    Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f)     Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

C. PERMODALAN KOPERASI 
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

1.  Modal Sendiri
a)  Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
b)  Simpanan Wajib
c)  Dana Cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota
d) Hibah, adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun.

2. Modal Pinjaman
a)  Pinjaman dari Anggota
b)  Pinjaman dari Koperasi Lain
c)  Pinjaman dari Lembaga Keuangan
d) Obligasi dan Surat Utang
e)  Sumber Keuangan Lain

D. ASET DALAM KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi .

Komponen Aset
1.  Aset lancar yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun. Aset lancar meliputi komponen perkiraan kas, bank, surat berharga, piutang usaha, piutang pinjaman anggota, piutang pinjaman non anggota, penyisihan piutang tak tertagih, persediaan, biaya dibayar di muka, pendapatan yang masih harus diterima, aset lancar lain-lain.
2. Aset Tidak Lancar yaitu aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan). Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan, investasi jangka panjang, properti investasi, akumulasi penyusutan properti investasi, aset tetap, akumulasi penyusutan aset tetap, aset tidak berwujud, akumulasi amortisasi aset tidak berwujud, aset tidak lancar lain.

E.  SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.

F.  EFISIENSI KOPERASI
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.

G.  KLASIFIKASI JENIS KOPERASI
Klasifikasi jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:
1.   Penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
a)  Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan.
b)  Koperasi Umum, Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa saja dan dimana saja.

2.  Koperasi berdasarkan banyaknya jenis usaha, yaitu sebagai berikut:
a)  Koperasi Single Purpose, koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
b)  Koperasi Multi Purpose, koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.

3.  Koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
a)  Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
b)  Koperasi Produksi, Koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan koperasi pengusaha tahu Indonesia.
c)  Koperasi Konsumsi.
d) Koperasi Jasa.

4.  Koperasi didasarkan pada jenis anggota yaitu sebagai berikut:
a)  Koperasi Primer, Koperasi yang anggotanya orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
b)  Koperasi Sekunder, Koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi.

5.  Koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu sebagai berikut:
a)  Koperasi pegawai negeri.
b)  Koperasi petani.
c)  Koperasi pedagang.
d) Koperasi nelayan.
e)  Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa.


BAB VI
SISA HASIL USAHA

A. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ø Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Ø Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B.  INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.   SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.  Bagian (persentase) SHU anggota.
3.  Total simpanan seluruh anggota.
4.  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.  Jumlah simpanan per anggota.
6.  Omzet atau volume usaha per anggota.
7.  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Istilah-istilah Informasi Dasar :
Ø SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Ø Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Ø Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Ø Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Ø Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Ø Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

C. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Ø Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Ø  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

D. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Prinsip – prinsip pembagian SHU koperasi sebagai berikut :
1.   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.  SHU anggota dibayar secara tunai.
                                
BAB VII
POLA MANAJEMEN KOPERASI


A. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT KOPERASI
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
Ø Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”. Kesukarelaan dalam keanggotaan.
Ø Menolong diri sendiri (self help)
Ø Persaudaraan atau kekeluargaan (fraternity and unity)
Ø Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Ø Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul , Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu:
a)  Anggota
b)  Pengurus
c)  Manajer
d)  Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Menurut UU No.25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
a)  Rapat Anggota
b)  Pengurus
c)  Pengawas

B. RAPAT ANGGOTA
Ø Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Ø Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Ø Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Ø Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Ø Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota.
Ø Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1.   Anggaran dasar
2.  Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3.  Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
4.  Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5.  Pembagian SHU.
6.  Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

C. PENGURUS KOPERASI
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1.   Pusat pengambil keputusan tertinggi
2.  Pemberi nasihat
3.  Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4.  Penjaga berkesinambungannya organisasi
5.  Simbol

D. PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1.   Mempunyai kemampuan berusahamempunyai sifat sebagai pemimpin,  yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
2.  Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
3.  Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4.  Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.  Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6.  Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7.  Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

E.  MANAJER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya: mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

F.  PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
Ø Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan  sosiologi).
Ø Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber :
Anonim (2015) Kinerja Koperasi. Document Tips [online]. Available from: http://documents.tips/documents/kinerja-koperasi.html [Accesed 29 October 2019]
M. Taufiq Abadi (2017) Bab 5 Kinerja Koperasi Indonesia [online]. Available from: http://www.dosenmuda.org/2017/03/bab-5-kinerja-koperasi-indonesia-m.html [Accesed 29 October 2019]
Tedy (2010) Rangkuman Ekonomi Koperasi Bab 5 Sampai Bab 10 [online] Available from: https://tedyjindol.wordpress.com/2010/12/06/rangkuman-ekonomi-koperasi-bab-5-sampai-bab-10/ [Accesed 29 October 2019]